Medancyber.com – Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumatera Utara (Poldasu) harus lebih jeli dan teliti dalam melengkapi berkas kasus asusila yang melibatkan suami Wakil Bupati Labuhanbatu.
Pasalnya, Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menilai, berkas kasus asusila dengan tersangka DR H FS MBA, yang merupakan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu tersebut belum lengkap. Oleh Jaksa, berkas dikembalikan ke Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Pengembalian berkas kasus asusila suami Wakil Bupati Labuhanbatu itu diketahui setelah terkonfirmasi kepada Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, Jumat 10 November 2023.
“Belum pak masih melengkapi p19 jaksa,” ujar Feriana menjawab Medansatu Pikiran Rakyat.
Dijabarkan dalam pasal 138 ayat (2) KUHAP, kode P-19 : Yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum dalam hal ini kejaksaan belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dalam hal ini kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.
Dijelaskan tindakan pengembalian tersebut yang dikenal sebagai P-19. Adapun penyidik harus mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan Penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap.
AKBP Feriana sendiri masih menunggu anggotanya untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Jaksa dari Kejati Sumut, ketika ditanya kapan dikembalikan berkasnya ke Polda Sumut?
“Kita tunggu saja anggota sedang melengkapi, Trims,” sahutnya, singkat.(ms/mc)