Medancyber.com – Empat pelaku begal sadis yang membunuh seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan, di Jalan Mustafa Medan, Sumatera Utara, akhirnya dituntut 12 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah) selama 12 tahun penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023) sore.
Ia mengatakan, jaksa meyakinkan empat terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Inti pasal itu, kata Aprilda, yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkam melarikan diri sendiri.
Atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang bukti yang dicuri yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumah, di jalan.
“Hal yang memberatkan empat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia,” ucapnya.
Sementara hal yang meringankan kata
Aprilda terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan dan belum dihukum.
Setelah membacakan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UMSU Insanul Anshori Hasibuan, tewas dibegal di Jalan Mustafa Medan pada, 14 Juni 2023 dini hari lalu. (zul/mc)