Medancyber.com – Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib S. Ag MM menyahuti aspirasi konflik masyarakat yang sudah 3 tahun terjadi dengan berkunjung serta melakukan dialog dengan berbagai pihak di Jalan Cendrawasih, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu sore (15/11/2023).
Walikota Tanjungbalai didampingi para OPD, camat, lurah dan kepling. Kehadirannya dalam rangka menyahuti aspirasi masyarakat melalui aksi demo yang digelar oleh pihak yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda dan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai pada Rabu (15/11/2023) di halaman Kantor DPRD Tanjungbalai, yang secara bersamaan pada saat itu sedang berlangsung rapat paripurna DPRD dalam penyampaian nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam aksinya para pendemo mendesak Walikota Tanjungbalai untuk segera menyelesaikan konflik masyarakat dengan pemilik gudang di ujung jalan tersebut dan memanggil seluruh dinas yang terkait. Karena, kuat dugaan bahwa pemilik gudang telah mengoperasikan truk angkutan barang yang tidak sesuai dengan tonase jalan.
Mereka juga mendesak DPRD Kota Tanjungbalai untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi seluruh bentuk izin usaha dikawasan ini apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga halnya dengan pihak dinas yang berkompeten untuk membentuk tim terpadu guna menyelesaikan konflik masyarakat yang telah 3 tahun tak kunjung selesai.
Saat tiba di Jalan Cendrawasih ini, Walikota Tanjungbalai langsung melakukan dialog dengan masyarakat yang menjadi korban rumahnya mengalami retak akibat jalan disamping rumahnya sering dilalui oleh kenderaan truk yang melebihi tonase, sedangkan dari pihak 4 gudang diujung jalan ini diwakili oleh Humas.
Setelah menerima masukan dari masyarakat, selanjutnya Walikota Tanjungbalai menginstruksikan kepada camat, lurah dan kepling setempat untuk mengundang pihak BPN Kota Tanjungbalai guna berdiskusi tentang jalan tersebut diklaim oleh pemiliknya karena belum ada ganti rugi.
“Kalau belum jelas peruntukannya, maka jalan ini tidak boleh dibangun, karena masih diklaim pemilik tanah,” kata Waris kepada yang mewakili Kadis PUTR Tanjungbalai, Kabid Jalan dan Jembatan Basuki R Daulay.
Selanjutnya Walikota Tanjungbalai menginstruksikan kepada Kadis Perhubungan Kota Tanjungbalai Amran Rambe untuk mengeluarkan kebijakan terhadap truk yang keluar masuk melalui jalan ini tidak melebihi tonase badan jalan, sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Demikian pula halnya dengan truk pengangkut sampah agar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, karena sempat sampah buangan masyarakat tidak terangkut oleh truk pengangkut sampah dari Pemkot Tanjungbalai,” pungkas Waris.(sad/mc)