25 C
Medan
Tuesday, 10 December 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengusaha Medan Ini Dipenjara 2 Tahun Gegara Tak Lapor SPT Pajak

Medancyber.com – Pelanggaran aturan perpajakan bisa berujung pada pidana. Hal ini terbukti melalui kasus Dermawati Turnip, pengusaha asal medan ini tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sehingga berakhir dipenjara.

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan atas kasus pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa Dermawati Turnip.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati tidak melaporkan SPT perusahaannya yaitu CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Atas tindakannya, Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.630.940.036,00 (enam miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah).

Terdakwa telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:  Pemkab Asahan Siap Kawal THR Tahun 2024 sampai kepada Para Pekerja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp13.261.880.072.00 (tiga belas miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh puluh dua rupiah).

Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. 

Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga:  Pidmil Kejatisu Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan

Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi. Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa.

“Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.

Baca Juga:  Laporan PBB : 10 Anak di Gaza Meninggal Akibat Kelaparan

Arridel mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(cnbc/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles