Medancyber.com – Menko Polhukam sekaligus Tim Pengarah Satgas TPPU Mahfud MD mengumumkan masa kerja Satgas yang dibentuk pada April 2023 tersebut telah berakhir.
Satgas TPPU awalnya dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir pada 31 Desember 2023, dan dalam kurun waktu 8 bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari 349 triliun,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (17/1).
Ia menjelaskan salah satu hasil signifikan dalam kerja satgas adalah penanganan kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun. Mahfud mengatakan sebelum ada Satgas TPPU, kasus itu tidak berjalan.
Namun setelah Satgas melakukan supervisi, kasus mulai diproses. Penyelidikan ini mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Status kasus kepabeanan importasi emas grup SB telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan kasus perpajakan dalam tahapan pengumpulan bukti permulaan yang terdiri dari 4 wajib pajak, dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah,” kata dia.
Meski masa kerja telah berakhir, Mahfud membuka kemungkinan masa kerja Satgas itu diperpanjang.
Ia mengatakan usul perpanjangan akan dibahas di rapat Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
“Dulu mandatnya, satgas ini kan sampai Desember. Ini dalam kesimpulan rapat tadi, berakhir Desember, tetapi saya akan membawa ke rapat komite nasional lagi untuk diusulkan perpanjangan. Tetapi kalau tugas pokoknya memetakan berbagai masalah yang Rp349 bahwa itu emang ada, itu sudah selesai,” katanya.(cnni/js)