Medancyber.com – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi golongan 1 di Ruang Patriatama Lt II Polrestabes Medan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.746 butir setelah keputusan pengadilan ditetapkan, guna dimusnahkan.
Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu SIK, Kasi Humas, Iptu Nizar, Kejari Medan (diwakili), Tim Lab For Polda Sumut dan Kuasa Hukum tersangka kepada wartawan pada Senin (22/1/2024) sore.
Kapolrestabes Medan memaparkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi itu dengan cara direbus.
Sebelumnya, personel berhasil melakukan penangkapan ketiga pelaku dan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir dilakukan pada hari Kamis (21/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, tepatnya di dalam Apartemen Reiz Condo Medan.
“Ketiga pelaku yang diamankan, DHH (51), JAS (49), dan AA (34) warga Kota Medan,” papar Kombes Teddy.
Polrestabes Medan berkomitmen dan sesuai perintah Bapak Kapolda Sumut, Irjend Agung Setya Imam untuk memberantas narkoba.
“Jangan coba-coba terlibat dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” terangnya.
Kombes Teddy Marbun mengharapakan kerja sama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terhadap pelaku narkoba.
Selain itu, Kapolrestabes Medan juga menegaskan akan memberikan penghargaan kepada anggota nya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Kota Medan.(zul/mc)