Medancyber.com – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran SH MH desak AKP SUN agar dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal tersebut diniai telah merendahkan marwah dan martabat advokat sebagai bagian dari empat pilar penegak hukum yang dalam menjalankan praktiknya dilindungi oleh UU.
Hal itu disampaikan Eka Putra Zakran atau yang akrab disapa Epza kepada sejumlah awak media di Medan, Sabtu (3/2/2024).
“Atas nama pribadi, baik sebagai advokat dan masyarakat, lebih-lebih sebagai Ketum PB-PASU saya amat sangat kecewa dan keberatan melihat sikap atau prilaku AKP SUN dalam memberikan melayani kepada kami para pencari keadilan. Beliau sangat kasar. Selain kasar dan juga arogan. Terkesan merendahkan marwah dan martabat profesi advokat,” ujar Epza.
Dikatakannya, pihaknya dari PB-PASU ditunjuk oleh kliennya berinsial Hendra sebagai penasehat hukum untuk menyelesaikan masalah penitipan 1 unit mobil avanza di Polsek Sunggal dan juga menyelesaikan tunggakan kepada leasing Astra Credit Companies (ACC) yang berkantor di Jl SM Raja Medan.
“Namun sejak Kamis kita tidak dilayani dengan baik. Jadi, ceritanya begini, hari Rabu malam Klien kita inisial H teken kuasa kepada PASU untuk menyelesaikan tunggakan dan penitipan mobil di Polsek Sunggal. Terus kita telepon penyidiknya berinisial HW. Lalu HW menjawab, ‘Bang, hari ini saya lepas piket, besok jam 12 biar jumpakan langsung sama Kanit ya’,” ucap Epza, menirukan pernyatan HW.
“Nah, esoknya, sekira pukul 12, kita datang, namun ditl tempat tidak ada HW, AKP SUN juga tidak ada. Bahkan beberapa petugas di polsek tidak ada yang tau, kecuali panitnya sakit dan kapolsek ada rapat di Polrestabes Medan. Pada saat itu seolah tidak ada satupun yang bertanggung jawab menangani perkara di Polsek Sunggal. Baru sore HW dan AKP ASUN ada,” sambung Epza.
Masih menurut Epza, sejak dimulai pertemuan antara PASU, HW dan AKP ASUN, suasana di ruang Kanit Reskrim sangat tegang. Bukannya melayani dengan baik, justru AKP ASUN marah-marah kepada advokat PASU, diantaranya terhadap Rahmat Sakti Pane, Reno Ariska dan Imam rusyadi Pangat.
Puncaknya, lanjut Epza, Sabtu (3/2/2024) ini, sesaat setelah masuk ke ruangan kanit, baik dirinya serta Rahmat, Resky Solia dan Sabda Lubis langsung dimarah-marahi sejadi-jadinya.
“Terlihat sangat kasar dan arogan dengan meng kau-kau kan sejumlah advokat PASU yang datang untuk berkordinasi. Tidak hanya itu, AKP SUN tampak dengan sengaja marah-marah untuk mempermalukan sejumlah advokat di hadapan klien kami, yaitu H. Selain itu, tak sampai 10 menit seluruh advokat PASU diusir dari ruangan, dengan membentak,” sambungnya.
keluar kalian semua dari ruangan saya, ini ruangan saya, keluaaarr, beber Epza.
Merespon hal tersebut, Epza dan timnya secara tegas menyatakan amat sangat keberatan atas tindakan yang merendahkan marwah dan martabat advokat.
Mendapatkan perlakuan kasar dari AKP SUN, Epza pun tak terima. Ia meminta Kapolrestabes Medan untuk segera mencopot Kanit Polsek Sunggal tersebut, karena dinilainya kurang beradab.
“Kami akan membuat pengaduan ke Propam Polri dan mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Medan,” tandas Korbid Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan ini.(js/mc)