Medancyber.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 959 TPS akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS). PSU, PSL dan PSS itu maksimum harus digelar pada 24 Februari 2024.
“Kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
“Mengapa? Jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” sambungnya.
Idham menuturkan publik ingin segera mengetahui hasil pemilu. Sebab itu, kata dia, rekapitulasi ditingkat PPK harus berjalan lancar.
Berdasarkan data Selasa (20/2) per pukul 23.00 WIB, total ada 615 TPS akan menggelar PSU dan 120 TPS menggelar PSL. Kemudian ditambah 92 TPS akan PPS di Paniai, Papua Tengah, sehingga total 224 TPS akan menggelar PSS.
“Jumlah desa/kelurahan 242, dengan total 867 TPS,” ujarnya.
Idham mengatakan salah satu penyebab PSS ialah bencana alam. Seperti halnya terjadi di Demak, Jawa Tengah.
“Misalnya di Kabupaten Demak, karena dilanda bencana banjir dengan ketinggian air antara 50 cm – 2 m,” ucap dia.
Kemudian, kata dia, PSS di Paniai lantaran adanya peristiwa perusakan kotak dan surat suara saat dalam proses distribusi ke TPS-TPS sebelum 14 Februari 2024.(det/js)