Medancyber.com – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menangkap dan menetapkan seorang pengusaha berinisial AKL sebagai tersangka mafia beras Bulog.
“Tersangka baru satu kali melancarkan perbuatan jahatnya itu demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (6/3).
Ia menerangkan, AKL ditangkap pada 20 Februari 2024 lalu. Usai melewati tahapan pemeriksaan AKL ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik.
“Modusnya tersangka mendaftar sebagai distributor beras Bulog dari pemerintah. Untuk menjadi distributor, ada beberapa persyaratan khusus. Salah satunya, wajib memiliki kilang padi,” terangnya.
Namun setelah diselidiki, ternyata AKL tidak memiliki kilang padi dan memalsukan dokumen kilang padi milik orang lain. Hadi menerangkan, pengungkapan kasus mafia beras ini Polda Sumut juga turut bekerja sama dengan pihak Bulog Divre Sumut.
“Polda Sumut berhasil mengidentifikasi pengusaha nakal ini berkat kerja sama dengan Bulog Divre Sumut,” pungkasnya.(js/mc)