24 C
Medan
Friday, 4 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Kasus Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Sumut Berpotensi Ada Tersangka Baru

Medancyber.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengatakan terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020, berpotensi adanya tersangka baru.

Dalam kasus ini, tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dan Robby Messa Nura (RMN) selaku pihak swasta atau rekanan sebagai tersangka. Keduanya pun kini telah ditahan.

“Berdasarkan hasil pengembangan lidik oleh tim Kejati Sumut, tersangka baru sangat berpotensi terhadap beberapa oknum pejabat yang terlibat pengelolaan dana APD Covid-19 Tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar lebih,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Kamis (21/3/2024).

Sebab, kata Yos, permulaan penyelidikan dilakukan kepada sejumlah staf Dinkes Sumut hingga ke pejabat yang terkait dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Penyelidikan terhadap saksi dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap beberapa saksi. Nah dari pengembangan ini tentu hasilnya oknum pejabat yang terlibat berpotensi dijadikan tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Polisi Didesak Usut Kasus 2 Anak Hilang

Kendati demikian, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, belum bersedia membeberkan nama oknum pejabat tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ada beberapa oknum pejabat yang sedang berlangsung pemeriksaan saat ini.

“Kita tunggulah, kemungkinan masih ada lagi bertambah. Dan terkait nama-nama tersebut, biar pak Kajati yang akan menjelaskan siapa yang bakal terjerat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kajati Sumut mengatakan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH selaku pengguna anggaran diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Baca Juga:  Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta/rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali itu menyebutkan, bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80 atau Rp 24 miliar lebih.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Pancasila Tembung

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles