25 C
Medan
Monday, 7 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Sidang Pembunuhan di Kosan Jalan Pelajar, Saksi Melihat Korban Telanjang dan Berdarah

Medancyber.com – Sidang perkara pembunuhan terdakwa Panji Satria kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/4/2024). Panji Satria diadili karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukan terdakwa di kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman satu kosan Echa.

Kedua saksi bernama Fadlan dan Nurul yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Dikatakan Fadlan, bahwa awalnya Nurul bercerita adanya ribut-ribut yang berada di samping kamarnya. Fadlan pun mencoba menenangkan Nurul dengan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal biasa dalam pacaran.

Usai bercerita, ketika Fadlan pun sedang asik bersantai di kamar, temannya bernama Ginting meminta tolong karena telah melihat Echa yang tergeletak berdarah.

“Saudara Ginting meminta tolong karena korban sudah tergeletak berdarah, dan saya panggil ibu kosan. Kemudian saya mengatakan agar korban di pakaikan baju dulu,” kata saksi Fadlan, Selasa (23/4/2024).

Pasalnya, pada saat membantu, Ia melihat korban tidak mengenakan pakaian dan terdapat luka di bagian lehernya.

“Bagian leher yang berdarah, biru gitu yang mulia,” ucapnya kepada majelis hakim.

Hakim pun menanyakan apakah Fadlan mengetahui kegiatan sehari-hari dari korban.

“Kurang tau yang mulia, cuma beberapa kali lihat kalau ada orang bergantian masuk,” jawabnya.

Baca Juga:  KORMI Nasional Minta Sumut Tuan Rumah Fornas VIII 2025

Sementara, Nurul menyebutkan bahwa antara kamarnya dengan kamar Echa hanya bersekatan dengan dinding.

“Sekat gitu, dengan gipsum,” kata Nurul.

Dengan begitu, Nurul pun mendengar jelas saat korban histeris kesakitan seperti layaknya orang sedang dicekik.

“Sangat terdengar, kayak suara echa seperti dicekik,” sebut Nurul mengaku mendengar suara tersebut pada malam hari sekira pukul 19.30 WIB.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

“Bahwa bermula pada Kamis 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar No. 138 A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata jaksa.

Setelah sampai di tempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang kerumah kost korban Echa.

Baca Juga:  Korupsi Mangkraknya Jembatan Sicanang, 2 Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Bui, 1 Lagi 90 Bulan Penjara

Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa ke atas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.

“Kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ‘bersih-bersih lah Panji’, kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban mengatakan ‘udah-udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong’ yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai kamar,” ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik ke atas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban sebanyak 5 kali sambil mengatakan ”Ada apa caa, ini bibik di sini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah”.

Baca Juga:  Ingin Patahkan Mitos, Pelatih PSMS Tekad Kalahkan Sriwijaya di Jakabaring

“Mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban lalu pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.

Namun setelah itu, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles