Medancyber.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 299 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dua perkara yakni perkara Pilpres 2024 sudah ditangani.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang PHPU Pileg akan dimulai pada Senin (29/4) pekan depan.
“PHPU Pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai. Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/4).
Fajar mengatakan MK rencananya akan menggelar sidang atas 79 perkara pada hari Senin. Kemudian, pada Selasa akan menggelar sidang 53 perkara.
Sidang PHPU Pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap perkara ditangani oleh dua sampai tiga hakim konstitusi.
“Jadi nanti mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi, pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang. Nah, itu nanti hari Senin, ruang sidang di gedung 1 ini ada 2, di gedung 2 ada 1,” jelasnya.
Fajar mengatakan penanganan ratusan sengketa Pileg itu ditargetkan rampung pada 10 Juni mendatang.
“Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan,” ujar dia.
Berbeda dengan PHPU Pilpres, Hakim Konstitusi Anwar Usman boleh ikut menangani PHPU Pileg.
Namun, Anwar Usman tidak akan menangani sengketa yang berkaitan dengan PSI guna menghindari konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI merupakan keponakan dari Anwar Usman yakni Kaesang Pangarep.
“Kalau pileg kan sesuai dengan putusan MK, boleh sepanjang tidak memeriksa atau tidak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar. Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya,” kata Fajar.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman menyalahi kode etik hakim konstitusi dalam putusan nomor 90 tahun 2023 tentang syarat usia minimal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Putusan itu dianggap menguntungkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan Anwar untuk melenggang di Pilpres 2024. Berkat putusan itu, Gibran yang masih berusia 36 kala itu berhasil lolos menjadi peserta Pilpres 2024.
Atas putusan nomor 90 itu, MKMK memberikan sanksi kepada Anwar Usman. Mantan Ketua MK itu juga dilarang menangani sengketa Pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.
Pada PHPU Pilpres, Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim yang tidak menangani perkara tersebut. PHPU Pilpres hanya ditangani delapan hakim.
Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.(cnni/js)