Medancyber.com – Mantan Ketua Tim Berantas Narkotika Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan Aiptu DE, belakangan ini kerap bolak-balik rumah dan Mapolda Sumatera Utara, Jalan SM Raja.
Ia memimpikan kasus dugaan dicurangi Rp40 juta oleh oknum Wabprof Polda Bripka BS, yang menimpanya ditindaklanjuti. Baik oleh Direktorat Kriminal Umum maupun Bidang Propam Poldasu. Tapi apa lacur hingga Selasa (30/04/2024), impian DE tersebut agaknya masih harus dikubur dalam-dalam.
Pria berkepala plontos itu beberapa kali terpaksa hadir ke Polda. Menemani beberapa saksi, sesuai permintaan penyidik Pamimal Bidang Propam. Namun laporan dugaan kecurangan yang juga ditangani Direktorat Kriminal Umum, jalan ditempat.
“Belum ada tindaklanjut. Saksi-saksi saja belum dimintai keterangan. Entah sampai mana perkembangan laporan yang saya buat, tanya sajalah sama cincin yang bergoyang,” kata DE, menirukan ungkapan Rocky Gerung yang viral belum lama ini.
“Bukti chat WA, cek TKP penyerahan uang dan saksi-saksi sudah saya siapkan. Tapi tak jalan juga kasus saya ini. Ke mana lagi saya mengadu kalau kayak gini ceritanya (lamban). Lapor ke Tuhan lah yang belum ini,”kata DE.
Hingga kini, DE mengaku tidak pernah dimintai ketetangan lebih lanjut terkait kasus dugaan kecurangan oknum Bripka BS oleh penyidik Dirkrimum. “Yang sudah ditindaklanjuti awal itu laporan ke Propam (kode etik). Sementara yang pidananya (Dirkrimum), mandeg. Apapun tak ada,”ucap DE.
Pada Selasa (20/04/2024), DE resmi melaporkan BS atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Laporan itu tertuang dalam LP bernomor : LP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT.
Kepada jurnalis, DE menyampaikan alasan membuat laporan. Dia ingin mendapatkan kejelasan tentang dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dlakukan BS.
Sebelumnya, Senin (01/04/24), DE juga telah memberikan klarifikasi kepada Tim Khusus Pengamanan Internal (Timsus Paminal) Bid Propam Poldasu terkait perilaku BS tersebut.
Dihadapan penyidik Timsus Paminal, DE telah membeberkan seluruh kronologis dugaan tindak pidana yang dialaminya. Bahkan DE telah menyerahkan alat bukti rekaman percakapan antara dirinya dengan BS.
DE memastikan jika laporannya jalan ditempat maka dia siap membawa permasalahan dirinya ke Propam Mabes Polri dan Kapolri.
“Sudah kulaporkan tinggal menunggu proses perkara. Jika disini (Polda) tidak ditemukan titik terang, maka akan aku bawa kasus ini ke Divpropam Mabes Polri, bahkan Kapolri bila perlu. Bukankah keadilan harus ditegakkan,”ucapnya.
Sekadar mengingatkan, DE adalah pecatan Polri berpangkat Aiptu yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pada Juni 2021, ia bersama 4 rekannya terlibat kasus penggelapan uang 650 juta milik bandar narkoba, Yus, di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Sebelum DE mendapat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripka BS, oknum anggota Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu meminta agar DE memberi uang 40 juta rupiah untuk meminimalkan putusan hukuman terhadap DE. Yakni hukuman 2 tahun mutasi fungsi dan tidak terkena PTDH.
DE menyebut, saat itu Bripka BS juga membawa nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu, AKBP Dadik Purba untuk meyakinkan agar DE bersedia memberikan uang. Apa lacur, putusan KKEP menjatuhkan hukuman 5 tahun mutasi fungsi dan DE pun terkena PTDH.
Sementara, Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu, AKBP Dadik Purba ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa apa yang disampaikan DE kepada media dapat menjadi fitnah. (tim/mc)