24 C
Medan
Friday, 4 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Residivis Kasus Pencurian Ini Balik ke Jeruji Sel Gegara Edarkan Sabu

Medancyber.com – Seorang pria berinisial MSR (33), kembali ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal, Kamis (2/5/2024).

Sebab, dia nekat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Medan-Binjai Km 12,5  Gang Anda Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal. Sebelumnya, tersangka ditangkap dan dihukum dalam kasus pencurian.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menyebutkan, penangkapan tersangka atas dasar informasi masyarakat.

“informasi itu ditindaklanjuti hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Gunanti, Jumat (3/5/2024). 

Dari tersangka ditemukan barang bukti 6 paket kecil berisi sabu seberat 2,7 gram.

Diungkapkan Bambang, tersangka MSR merupakan residivis, pernah ditangkap 2015 dengan hukuman 2 tahun penjara di Rutan Kelas II A Pancur Batu. 

Baca Juga:  Diskusi dan Bedah Buku 'Mata Air Indonesia Maju', Rocky Gerung: Saya Bukan Pendukung Cak Imin

Selanjutnya MSR kembali masuk bui pada 2022 dengan kasus pencurian. MSR ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta selama 1,6 tahun.

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles