Medancyber.com – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS meminta kepada Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan untuk membongkar taman yang kembali dibangun di fasilitas umum (fasum) oleh pihak pengembang Perumahan Yuu at Contempo yang terletak di Jl. Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Ini kan jadi tanda tanya besar, kenapa pihak perumahan Yuu at Contempo berani membangun kembali taman di fasum yang telah dibongkar oleh Satpol PP pada 30 April 2024 lalu,”katanya kepada wartawan di Medan, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Ketua DPC Hanura Medan itu, Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan diminta untuk menindak secara tegas ‘ulah’ pengembang perumahan Yuu at Contempo yang seolah kebal hukum.
Apalagi, katanya, taman yang dibangun di fasum itu berupa jalan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah jatuh eksekusi.
“Jadi apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum yang sudah menjadi fasum itu harus diratakan agar akses jalan umum tidak terganggu.Dan, jika itu tak dilakukan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Ini kan sama dengan pelecehan hukum. Kita (DPRD) minta Satpol PP dan Perkim atau PKPCKTR untuk tegas jangan nanti warga melihat hukum dan peraturan hanya jadi mainan saja,” tegasnya.
Anehnya, lanjut Hendra DS, Dinas PKPCKTR sepertinya tutup mata dengan ulah pengembang perumahan Yuu at Contempo atas pembangunan taman di fasum tersebut.
“Itu di peta Perkim jelas fasum untuk jalan umum. Jadi harus dibongkar,” pungkasnya.(bdh/mc)