32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Keuntungan Vendor di Kasus Rumah Jabatan, Sekjen DPR Dicecar KPK

Medancyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar soal dugaan pihak vendor yang mendapatkan keuntungan sepihak dalam proyek rumah jabatan DPR yang berujung korupsi.

Indra hadir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, Rabu (15/5).

“Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mengonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas Indra selaku Sekjen DPR RI.

Baca Juga:  Buntut Kasus Cuci Uang Rp349 Triliun, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat

Sebelumnya, usai pemeriksaan Indra mengaku sudah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya.

“Ya sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui, dan saya berkeyakinan penyidik KPK akan bekerja secara profesional,” ujar Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK pun sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Selain Indra, enam orang lain adalah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Rp30 M

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles