29 C
Medan
Thursday, 12 December 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus

Medancyber.com – Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) mendalami dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) impor beras senilai Rp294,5 miliar.

Ia menilai pembentukan pansus DPR itu untuk mengungkap kebenaran terkait skandal impor beras yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Iya nanti kita usulkan dan dorong,” kata Daniel dalam keterangannya, Minggu, (7/7).

Daniel juga berpandangan pembentukan pansus itu bisa turut memperbaiki tata kelola pangan di Indonesia. Ia menyebut pembentukan pansus itu sekaligus menunjukkan komitmen dan langkah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Baca Juga:  Parkir di Kawasan RS Murni Teguh Bikin Resah, DPRD Medan Minta Polisi dan Dishub Ambil Tindakan

“Dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian pangan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK atas dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) impor beras senilai Rp294,5 miliar.

Laporan itu dilayangkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada Rabu (3/7). Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta KPK segera memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait permasalahan itu.

Hari menyebut dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak proper dalam menentukan harga, sehingga menyebabkan selisih harga beras impor yang sangat signifikan.

Baca Juga:  Ini Sanksi Potensial PSPS Pasca Mogok Main Melawan PSMS di Stadion Baharoeddin Siregar 

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog karena menurut kajian kami dan hasil investigasi ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras,” ujar Hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Perum Bulog pun sudah buka suara soal itu. Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan saat kondisi tertentu, demurrage adalah hal yang tak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor.

Bulog sejatinya sudah berupaya meminimumkan biaya demurrage. Biaya itu juga sepenuhnya menjadi bagian perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor dan pengekspor.

Baca Juga:  Panda Nababan Sentil Kinerja Wali Kota Medan, Ketua HIPMI Sumut Angkat Bicara

“Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan lain sebagainya. Dalam mitigasi resiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor,” ujarnya.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles