Medancyber.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar ekspose 2 perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MH untuk dihentikan penuntutannya secara restorative justice (RJ) dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Menurut Kajati Sumut melalui salah satu Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH mengatakan, bahwa dua perkara yang diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Asahan atas nama tersangka Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dari Kejaksaan Negeri Binjai atas nama tersangka Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai,” kata Yos dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Sabtu (27/7/2024) malam.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.
“Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” paparnya.
Itu artinya, penghentian penuntutan dengan cara humanis ini lebih melihat kepada esensinya. Dimana dengan perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni di tengah masyarakat kembali normal.
“Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis ini lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan selalu menjauhi yang namanya hukuman,” tegasnya. (zul/mc)