Medancyber.com – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut ada sosok inisial T yang mengendalikan judi online di Tanah Air. Bareskrim Polri kini bergerak menyelidiki sosok T itu.
Sebelumnya, Benny Rhamdani bicara soal judi online di Indonesia. Bisnis ini disebut dikendalikan oleh sosok berinisial T.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja depannya. Ini saya sebut di depan Presiden,” ujar Benny dalam sambutannya di Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Kota Medan, dilihat melalui video yang di-upload BP2MI, Kamis (25/7).
Benny mengklaim Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat kaget mendengar laporannya. Benny menilai sosok T tersebut tak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia meski identitasnya telah diketahui.
“Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny.
Bareskrim Panggil Benny
Bareskrim Polri turun tangan. Bareskrim Polri akan memanggil Benny untuk dimintai keterangan seputar sosok T.
“Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok, hari Senin (29/7),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Djuhandhani menyebut pihaknya akan menyelidiki informasi ini. Dia menegaskan Polri serius memberantas kasus judi online.
“Kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Bareskrim akan menyelidiki informasi dari Benny. Penyelidikan itu agar sosok T ini bisa terungkap secepatnya.
“Adanya ketua BP2MI menyampaikan informasi pada suatu forum maka Polri dalam hal ini Bareskrim, melalui Dirtipidum, melakukan inisiasi, mendasari hal tersebut untuk mendapatkan informasi lebih mendalam,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko.
Surat perintah penyelidikan pun dikeluarkan oleh Bareskrim. Selain informasi dari Benny, ada pula informasi dari awak media yang menjadi dasar penerbitan surat perintah penyelidikan.
“Mendasari surat penyelidikan, tentunya ada dasarnya, dasarnya surat penyelidikan dengan pelaporan informasi baik itu pertanyaan temen-temen media, kemudian juga ada informasi yang disampaikan temen temen media. Maka, mendasari laporan informasi tersebut maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” sambungnya.(det/js)