Medancyber.com – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, sepertinya akan menjalankan prosedur atau mekanisme proses penyidikan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir.
Sebab, tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi terkait upaya bawa paksa tersebut, tidak menampik kemungkinan itu. Dia hanya berserah kepada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku.
“Kita tunggu aja,” tandas Hadi, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir, namun tidak dihadirinya.
Demikian juga pada jadwal pemanggilan Kamis, 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Sementara, sidang perdana praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2024) juga ditunda.
Majelis hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan tersebut karena pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tidak hadir.
Seyogyanya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, karena hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. (zul/mc)