27 C
Medan
Friday, 11 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Bahlil Pastikan Muhammadiyah Dapat Lokasi Tambang Terbaik

Medancyber.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah bakal memberikan lokasi tambang terbaik untuk dikelola oleh Muhammadiyah.

Menurutnya, pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jatah untuk enam ormas keagamaan yang mewakili agama di Indonesia.

“Insya Allah untuk Muhammadiyah kita akan memberikan dari eks PKP2B yang paling bagus di luar daripada KPC,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (29/7).

Wakil Menteri Investasi Yulio mengatakan pihaknya masih belum menentukan bekas lahan tambang mana yang akan diberikan ke Muhammadiyah. Namun, ia memastikan akan memberikan lokasi tambang terbaik.

Baca Juga:  Terima SK DPC F.SPTI-K.SPSI Madina, Samsuddin SH: Kita Akan Berkolaborasi dengan Stake Holder

“Untuk Muhammadiyah ini kita carikan lokasi terbaik. Kandungan mineral yang ada juga kira-kira secara ekonomis bisa mendukung apa yang dimaksudkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah akan melakukan konsolidasi dengan badan geologi terlebih dahulu untuk mengetahui mana saja yang kandungannya paling baik. Setelah itu, baru akan disampaikan datanya ke Muhammadiyah untuk dipilih lahan yang ingin dikelola.

“Dan juga dari Muhammadiyah nanti kami akan sampaikan, jadi ada beberapa alternatif lokasi. Dari alternatif lokasi ini mana yang mereka usulkan untuk dipilih. Kita akan carikan yang terbesar, kira-kira hampir sama dengan yang didapatkan NU,” pungkas Yuliot.

Baca Juga:  Kakanwil BTN Regional 4 Sumut Dukung Kejurkot PBSI Kota Medan 2022

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan enam lahan yang akan diberikan kepada ormas adalah bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Saat ini, baru eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang ditetapkan untuk dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang paling awal menyetujui pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.

Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles