Medancyber.com – Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) Samsul Tarigan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ia didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PTPN II, menyebabkan kerugian sebesar Rp 41 miliar.
Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024). Jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar pada Rabu (17/7/2024). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/8/2024) mendatang, beragendakan keterangan saksi-saksi.
JPU Paulus Million Melia Paulus dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula di 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PTPN II di Kebun Sei Semayang seluas + 80 hektar.
Dimana terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar.
Tak terima dengan hal itu, Plt. Manajer PTPN II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM / Umum membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sebab, akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp 41 miliar lebih.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tulis isi surat dakwaan.
Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN II sebesar Rp 41 miliar, pihak Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Binjai Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024) sore. Ia menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan.
“Terdakwa tidak ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut ke pihak PTPN II,” singkat Andri Dharma. (zul/mc)