27 C
Medan
Friday, 11 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 36.860 Ekstasi dari Riau

Medancyber.com – Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah barang bukti sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 butir.

“Dari upaya itu personel di lapangan mengamankan seorang kurir berinisial F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (30/7/2024).

Kata dia, pengungkapan itu berawal pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB personel mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Akibat Kelalaian Perawat RSU Sembiring, Nyawa Bayi 10 Bulan Melayang

Dalam penyelidikan, personel berhasil menangkap seorang pelaku berinisial F dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar hitam.

“Pelaku F ini mendapatkan barang haram dari Provinsi Kepulauan Riau yang disuruh atasannya berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang ini dan akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 serta Medan Tuntungan,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah bervariasi.

“Selain sebagai penyimpan, tersangka F ini juga kurir untuk mengantarkan narkoba ke pemesan,” tuturnya.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa IPB University Terlibat Pinjol

Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini berinisial W.

“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles