Medancyber.com – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD Medan, Selasa (30/7/2024). Rapat paripurna kali ini dilaksanakan dalam rangka mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE MM dan H T Bahrumsyah SH MH, dan para anggota DPRD. Dari pihak Pemko Medan, hadir Wali Kota Medan Bobby Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman dan Forkopimda.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.
“Pada siang berbahagia ini kami mengajak kita semua untuk senantiasa memanjakan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dan karunia serta Ridho darinya kita dapat hadir di ruang sidang dewan terhormat ini untuk mengikuti lanjutan rapat paripurna DPRD kota Medan dengan penyampaian laporan panitia khusus pendapat fraksi-fraksi DPRD kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan di DRPD kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD kota Medan dengan kepala daerah atas Ranperda kota Medan tentang RPJPD 2025 selanjutnya sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan serta perubahannya,” ucap Hasyim.
Usai dibuka oleh Ketua DPRD Medan, selanjutnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dedy Aksyari Nasution SE dipersilakan untuk menyampaikan laporan terkait Ranperda RPJPD. Katanya, Ranperda RPJPD 2025-2045 ini disusun menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Pemerintah kota Medan harus menyusun rencana jangka panjang daerah tahun 2025-2045 (yang) mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 serta dokumen rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2025-2045,” ucap Dedy Aksyari.
Dibentuk pada 2 Juli 2024, Pansus ini, lanjut Dedy, telah melaksanakan pembahasan terkait RPJPD dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tanggal 8 Juli 2024, pembahasan rancangan Perda bersama OPD terkait untuk menjelaskan latar belakang peraturan daerah, gambaran umum kondisi daerah serta permasalahan dan isu strategis serta visi dan misi dan transformasi pembangunan pada RPJPD 2025-2045,” terangnya.
Setelah melakukan pembahasan terkait latar belakang Ranperda, Pansus melanjutkan pembahasan terkait materi muatan rancangan Perda tersebut pada 15 Juli 2024.
Pembahasan pun dilanjutkan hingga tanggal 16 Juli, di mana Pansus pada akhirnya menyepakati hasil dari pembahasan mengenai RPJPD tersebut.
“Panitia khusus melanjutkan pembahasan kepada arah kebijakan sasaran pokok arah pembangunan serta indikator dan target pembangunan jangka panjang daerah sekaligus menyimpulkan, menyempurnakan, serta menyepakati hasil pembahasan yang telah dibahas,” ujarnya.
Dedy menyebut bahwa RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi pedoman serta acuan bagi calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang.
“Dengan demikian diharapkan arah kebijakan pembangunan Kota Medan dapat selaras dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya tujuan pembangunan Kota Medan tahun 2045 sebagai kota global, inklusif, maju, dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian Indonesia emas tahun 2045,” harapnya.
Tanggapan Fraksi PDIP
Menanggapi Ranperda RPJPD, Roby Barus SE MAP selaku perwakilan dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa RPJPD selayaknya harus menjadi pedoman dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dirinya juga menekankan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) haruslah merancang perencanaan dengan tepat, agar dapat mengatasi permasalahan yang masih menjadi polemik.
“Bappeda Kota Medan yang memiliki tugas pelaksanaan penyusunan dan pelaksana kebijakan daerah di bidang perencanaan dan pembangunan daerah harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas serta semua kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator dan target yang jelas dan terukur dari ada beberapa hal yang belum dapat dicapai dalam RPJP di Kota Medan tahun 2006-2025,” pungkas Roby.
Roby menjelaskan bahwa ketimpangan ekonomi masih menjadi perhatian bersama.
“Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah di Kota Medan bisa disebabkan masih banyak kelompok penduduk ekonomi berpendapatan rendah dibandingkan dengan penduduk berpendapatan menengah maupun tinggi. Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan per kapita Kota Medan serta masih tingginya persentase kemiskinan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Hal ini kami harapkan latihan serius dalam pelaksanaan LPJP di Kota Medan tahun 2025-2045 ini nantinya,” tegasnya setelah mengurai skala ketimpangan ekonomi di Medan.
Setelah memberi masukan dan tanggapan terkait RPJPD, Roby mewakili Fraksi PDIP menyatakan menerima Ranperda RPJPD tersebut.
“Fraksi PDI Perjuangan memutuskan menerima dan menyetujui Ranperda Rencana Ppembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 tetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan tahun 2024,” ucapnya sambal mengingatkan bahwa pelaksanaan RPJPD harus konsisten dengan prinsip transparansi dan akuntabiitas.
Tanggapan Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra yang diwakilkan oleh R Muhammad Khalil Prasetyo STI MKom mengatakan, akan mengirimkan catatan-catatan berupa masukan dan kritikan kepada pimpinan terkait Ranperda RPJPD tersebut.
“Nantinya akan diberikan secara tertulis kepada Pimpinan (Hasyim) setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045,” ucapnya sebelum akhirnya memutuskan untuk menerima RPJPD tersebut.
Tanggapan Fraksi PKS
Menanggapi Ranperda RPJPD, Fraksi PKS berharap agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip yang etis.
“(Kami) berharap RPJPD Kota Medan tahun 2025-2025 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ucap Syaiful Ramadhan mewakili Fraksi PKS.
Syaiful pun meminta jika RPJPD ini disahkan, pemerintah akan berfokus kepada beberapa aspek, seperti percepatan pembangunan, peningkatan kualitas manusia, kesejahteraan, dan ancaman kerusakan lingkungan.
Tanggapan Fraksi PAN
Edi Saputra ST memberi masukan mengenai fokus yang harus menjadi prioritas Pemko dalam pelaksanaan RPJPD 2025-2045, di antaranya Ranperda tersebut harus mampu mengatasi pertumbuhan pengguna narkotika di Kota Medan.
“PAN meminta adanya upaya yang sistematis dan tegas dalam menghadapi persoalan ini (narkotika). Hal ini terkait dengan masa depan Kota Medan. Ketika anak-anak remaja dan anak muda Kota Medan sudah terkena narkotika, maka tidak ada lagi cerita masa depan yang cemerlang,” Edi, mengingatkan.
Edi juga menyatakan, pihaknya telah menelaah secara mendalam atas seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari mendengar, mempelajari, serta mencermati materi-materi atas Pembangunan Daerah Kota Medan tentang Pembangunan Jangka Panjang daerah Medan tahun 2025 2045 beserta lampirannya, untuk itu Fraksi PAN berpendapat satu transfer transformasi ekonomi Kota Medan harus lebih ditingkatkan dari perdagangan dan industri pengolahan dengan padat karya yang sebagian besar masih konvensional.
“Ke depan hal ini harus menjadi Industri modern padat modal serta berbasis teknologi digitalisasi dan inovasi. Perekonomian Kota Medan kedepan harus dapat diarahkan untuk menjadi pusat jasa industri dan ekonomi kreatif yang inklusif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya, terutama dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan akan mengurangi pengangguran,” ungkapnya.
Tanggapan Fraksi Golkar
Fraksi Golkar dalam tanggapan yang dibacakan H. Mulia Asri Rambe SH alias Bayek menguraikan, Pemerintah Kota Medan telah merumuskan visi kota Medan 2024-2045, yaitu Medan kota global, inklusif, maju dan berkelanjutan. Kota Global, yaitu menjadi kota yang memiliki pengaruh penting dalam sistem ekonomi global, yang mempengaruhi tren ekonomi dan budaya dunia serta menjadi pusat Inovasi dan perkembangan teknologi. Kemudian inklusif, yaitu mewujudkan lingkungan yang mendukung dan memberdayakan semua individu. Mengakui dan menghargai keberagaman serta memastikan orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan politik. Maju, yaitu terwujudnya Kota Medan yang mencapai tingkat daya saing perkembangan ekonomi modernitas dan struktur dengan label yang tinggi dan berkualitas. Serta, berkelanjutan, yaitu fokus pada kelestarian dan keseimbangan lingkungan serta program yang dilakukan secara berkesinambungan dengan mengedepankan pelestarian sumber daya agar dapat digunakan untuk generasi yang akan datang.
“Untuk mencapai visi tersebut, Pemko Medan telah memberikan arah praktis untuk mewujudkannya dalam 8 misi pembangunan. Untuk itu Fraksi Golkar berpendapat, Pemerintah Kota Medan harus punya spirit komitmen dan semangat yang tinggi untuk dapat menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD kota Medan yang semakin terpadu aspiratif dan terintegrasi. Kemudian adanya kesepakatan berdasarkan asas mufakat dan musyawarah dengan segenap stakeholder,” ungkap Bayek.
Ia juga menyebutkan, perlunya peran aktif seluruh pelaku pembangunan kota dalam pembangunan Kota Medan, yang diharapkan dapat dan bekerja keras pada masa yang akan datang.
“Pemerintah Kota Medan juga harus dapat menentukan arah kebijakan dan prioritas program pembangunan kota tahun 2025-2045 secara demokratis dan rasional. Mampu menjaga harapan seluruh warga Kota Medan untuk terus membangun kota berdasarkan potensi yang dimiliki,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Fraksi Golkar DPRD kota Medan menyambut baik penyusunan, dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 ini telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif, terukur dan melibatkan masyarakat, serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan.
“Fraksi Golkar berpendapat bahwa RPJPD merupakan bentuk keberlanjutan dan berkesinambungan pembangunan pemerintah pusat, provinsi, dan Kota Medan dengan tujuan besarnya adalah tercapainya Sukses Indonesia di tahun 2045. Ini sebagai salah satu bagian dari Sukses Indonesia Emas. Pemerintah Kota Medan harus dapat memberikan gambaran dan pedoman pada masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Indonesia di tahun 2045. Fraksi Golkar berharap 20 tahun ke depan keseluruhan Jalan Kota Medan harus dalam kondisi mantap 100 persen, begitu juga dengan sistem drainase, harus ada optimalisasi. Karena ini sudah memiliki jaringan yang sudah memadai,” harap Bayek.
Tanggapan Partai Nasdem
Juru bicara Partai Nasdem, Tengku Edriansyah Rendy SH MKn menyatakan, pada kesempatan itu Fraksi Nasdem mengucapkan terima kasih kepada Walikota Medan Bobby Nasution yang telah menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna sebelumnya.
“Partai Nasdem DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJPD Tahun 2024 sampai 2045, demikian pendapat fraksi ini kami sampaikan,” ucap Rendy, singkat.
Tanggapan Fraksi Demokrat
Selanjutnya, dari Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Dodi Robert Simangunsong SH. Menurutnya, pandangan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045, saat ini masyarakat akan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Sebab, pertumbuhan ekonomi global dan nasional akan sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di Kota Medan.
“Perlu kehati-hatian dalam merumuskan dan mempersiapkan dokumen RPJPD Kota Medan 2025 sampai 2045, sehingga menjadi panduan dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan sampai tahun 2045. Dan bagi kami, salah satu tantangan terbesar pemerintah dan adalah mempersiapkan generasi emas yang mampu memberikan kontribusinya dalam pembangunan Kota Medan, sehingga dapat mewujudkan Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan,” ungkap Rendy.
Fraksi Demokrat juga mengapresiasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan Pemko Medan, mulai dari bidang kesehatan dengan program UHC, kemudian bidang pendidikan dengan memperluas beasiswa, serta perbaikan infrastruktur jalan dan drainase, juga serta pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat.
“Tidak hanya itu saja, dokumen RPJPD Kota Medan ini juga akan memberikan harapan serta solusi dalam mengurangi permasalahan kemacetan lalu lintas, permasalahan pengelolaan persampahan, penanganan masalah lingkungan hidup, RT, RW, pengangguran, masalah ketenagakerjaan, penguatan sektor UMKM, masalah ketertiban, serta permasalahan lainnya. Oleh karenanya, pembahasan RPJPD Kota Medan ini telah dirumuskan secara komprehensif dalam menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang ada di Kota Medan,” ungkap Dodi.
Lebih lanjut disampaikannya, di samping perencanaan program, pihaknya juga mengingatkan bahwa penyediaan anggaran menjadi sangat penting dalam mewujudkan target serta capaian yang diharapkan.
“Kami berharap jangan sampai dalam mengejar target pembangunan, masyarakat menjadi terbebani besarnya tarif pajak dan retribusi yang dikenakan. Akhirnya, tibalah kami pada kesimpulan akhir dari pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD kota Medan terhadap peran Perda Rencana Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025 sampai 2045, menyetujui agar dan Ranperda ini untuk disahkan jadi Peraturan Daerah,” imbuh Dodi.
Tanggapan Fraksi Hanura, PSI dan PPP
Selanjutnya tanggapan dari Fraksi Hanura, PSI dan PPP yang dibacakan oleh Renville Pandapotan Napitupulu ST. Ia menyampaikan, dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, sebagaimana dalam RPJP Nasional, maka dibutuhkan kontribusi pembangunan tingkat daerah dan secara maksimal.
“Karena harus dipahami, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari nasional, sekaligus bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah. Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal potensi dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” sebut Renville.
Dalam kesempatan itu, Renville juga menyampaikan sejumlah catatan. Antara lain: komitmen dan political pemimpin (comitmen dan political will). Para pemimpin daerah ini akan sangat menentukan setiap perencanaan langkah dan upaya yang sudah tertuang dalam RPJPD agar terlaksana dengan baik, serta diharapkan sesuai untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik menuju Kesejahteraan rakyat Kota Medan.
“Catatan berikutnya, kepatuhan terhadap RPJPD. Sebab, sudah disepakati bahwa RPJPD ini adalah pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, maka seluruh holder pemangku kepentingan, swasta bahkan rakyat, harus patuh untuk mengikuti pedoman dan petunjuk yang sudah ada, yakni RPJPD 2025 sampai 2045. Apapun bentuk pembangunan yang akan dilakukan di daerah ini dalam kurun waktu 20 tahun kedepan, maka harus merujuk dan mempedomani RPJPD 2005-2045,” imbuhnya.
Ia pun menyatakan, bahwa Fraksi Gabungan Hanura, PPP dan PSI menerima dan menyetujui Ranperda RPDJP 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.
Usai mendengar tanggapan dan pandangan dari fraksi, Ketua DPRD Medan Hasyim SE pun menyimpulkan, bahwasanya Ranperda RPDJP 2025-2045 dapat diterima dan disetujui seluruh fraksi yang ada.
“Kami juga sampaikan, sesuai dengan Pasal 14 huruf b Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, serta berdasarkan laporan Sekretariat DPRD kota Medan, bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPR Kota Medan sebanyak 50 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang. Untuk itu, keputusan rapat paripurna menyatakan memenuhi forum dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, sebagai maksud pada peraturan tata tertib DPRD Medan dimaksud,” sambut Hasyim.
Kemudian, Kabag Persidangan dan Undang-undang DPRD Kota Medan Andres Willy Simanjuntak SH MH membacakan konsep dan persetujuan terhadap Ranperda Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045.
“Memperhatikan satu hasil rapat pada DPRD Kota Medan tanggal 24 Juni 2024, Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang penyampaian laporan panitia khusus pendapat fraksi-fraksi DPRD kota Medan dan penandatanganan pengembalian keputusan DPRD kota Medan sekaligus perjuangan bersama DPRD kota Medan dengan kepala daerah, maka Perda Kota Medan tentang RPJPD tahun 2025 2045 tanggal 30 Juli 2024, memutuskan, menetapkan, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2005. Kesatu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD kota Medan tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ungkap Andres.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan, dan Ketua Pansus, serta Walikota Medan, yang menandakan disetujuinya Ranperda RPJPD Kota Medan 2024-2045 ini menjadi peraturan daerah.
Usai menandatangani keputusan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap Anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini bersama-sama dengan Pemko Medan.
Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, jelas Bobby Nasution, sebagaimana telah tertuang dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045.
“Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 tersebut, Pemko Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. Dimana masing-masing memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah,” kata Bobby Nasution.
Dengan demikian, kata menantu Presiden Joko Widodo ini, perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah, tujuan sasaran pembangunan yang sama. Terkait itu, imbuhnya, maka dirumuskan visi jangka panjang pembangunan Kota Medan 2025-2045 yaitu “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”.
Untuk mencapai visi tersebut, ungkap Bobby Nasution, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan,” paparnya.
Dijelaskan Bobby Nasution, RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045. Disamping itu, lanjutnya, setiap periode dimaksud akan menjadi acuan bagi para kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Selain itu, sasaran pokok dan arah kebijakan 20 (tahun) tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau (lima) tahun yang dimulai dengan tahapan yaitu, penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya yakin, dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan tahun 2025 – 2045 “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”,” harapnya.
Selanjutnya, rapat paripurna yang menghasilkan keputusan menyetujui Ranperda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah ini pun ditutup oleh ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE.(adv)