Medancyber.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI Pileg 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (31/7).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu dikarenakan beberapa partai mengajukan sengketa hasil Pileg ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menyebut KPU baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa tersebut.
“Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta.
“Maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” imbuhnya.
Adapun sengketa hasil pemilu legislatif (PHPU Pileg) yang masuk ke MK itu diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten. Kemudian ada pula gugatan dari Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.
“Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1,” kata dia.
“Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasilrekapitulasi Pileg 2024di tingkat nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (28/7).
Adapun tindak lanjut yang dimaksud adalah perintah MK kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang di sejumlah daerah.
Dalam rekapitulasi final ini PDIPberhasil keluar sebagai partai dengan perolehan suara tertinggi di Pileg2024. Ini jadi kemenangan ketiga PDIPsecara beruntun aliashatrickdalam tiga edisiPileg2014, 2019 dan 2024.(cnni/js)