25 C
Medan
Tuesday, 12 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota Geng Motor Bibik Family Bawa Samurai buat Tawuran Dituntut 2,5 Tahun Bui

Medancyber.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dedek Kurniawan dengan pidana selama 2,5 tahun penjara. Pria berusia 19 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam (sajam) jenis samurai untuk tawuran.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia itu telah melanggar dakwaan tunggal.

Adapun dakwaan tunggal yang tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” tegas JPU Kharya Saputra, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:  Korupsi Timah, KPK Kembali Panggil Bos Tambang Haji Romo

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan dirinya menyesal dan tak akan mengulanginya lagi.

Mendengar permohonan itu, jaksa pun mengatakan tetap pada tuntutannya. Setelah itu, majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (7/8/2024) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.

Kemudian, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran dari geng motor di Jalan Sakti Lubis Medan. Atas informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi.

Baca Juga:  Polres Asahan Tangkap 1 Pelaku Pencurian di Toko, 2 lagi Buron

Setibanya di lokasi, para anggota geng motor yang melakukan tawuran tersebut berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bergabung dengan petugas Polsek Delitua langsung mengejar para geng motor.

Sesampainya di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya pada Underpass Titi Kuning, petugas melihat seseorang anggota geng motor yang sepeda motornya mati dan 2 orang teman yang diboncengnya berhasil melarikan diri.

Ketika itu, petugas melihat 1 bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan langsung saja melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan samurai itu miliknya dan 2 orang temannya yang melarikan diri bernama Nofriansyah dan Rian (keduanya belum tertangkap).

Baca Juga:  Perenang Peraih Medali Emas SEA Games Kritik Kemenpora Pilih Kasih

Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles