Medancyber.com – Para petugas Rutan KPK mengatur rencana ‘tradisi lama’ memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tudingan itu dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Jaksa mengungkapkan, para tahanan kasus dugaan korupsi mendapat ancaman menjalani isolasi lebih lama hingga tambahan jam piket apabila tidak menyetor uang ke para Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Ini termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK).
“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/ digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat),” ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar.
Jaksa membeberkan sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengumpulkan uang dari tahanan. Deden dan Hengki menjadi otak tindak pidana.
Dalam prosesnya, ditunjuk “Lurah” yang merupakan Petugas Rutan sekaligus Koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai “Korting”.
“Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan,” tutur jaksa.
“Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan,” sambung jaksa.
Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(cnni/js)