Medancyber.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak pembebasan bersyarat kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.
Hendra dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo selaku tersangka utama.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL tanggal 27 Februari 2022.
Imbas kasus tersebut, Hendra dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(bes/mc)