27 C
Medan
Friday, 11 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Aktor Sinetron Ammar Zoni Minta Dihukum Adil di Persidangan, Sebut Dirinya Bukan Pemodal Bisnis Narkoba

Medancyber.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang atas kasus narkoba yang dilakukan oleh pesinetron Ammar Zoni. Ammar Zoni kembali membantah jadi pemodal bisnis narkoba, Selasa (6/8/2024).

Mantan suami Irish Bella itu dihadirkan secara online melalui zoom dan menyaksikan jalannya sidang dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membacakan duplik di hadapan majelis hakim untuk meringankan hukumannya, Ammar Zoni langsung berbicara dan membantah dirinya sebagai pemodal bisnis narkoba.

“Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan,” kata Ammar Zoni dengan nada memelas dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:  Kapolda Sumut Dituding Terlibat di Kasus Sambo

Mengenai dugaan pemodal bisnis narkoba, Jon Mathias dalam dupliknya juga membantah hal tersebut karena tak ditemukan bukti sebanyak 75 gram sabu yang pernah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukan katanya sabu ada 75 gram udah terjual sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan,” ujar Jon Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Terakhir, ia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.

Baca Juga:  Preman Tembak Mati Polisi di Deliserdang, Sempat Ajak Tetangga Buang Mayat Korban

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba. Salah satu yang memberatkan tuntutan mantan suami Irish Bella itu adalah ia dituding sebagai pemodal bisnis narkoba.

Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkoba, berawal dari pengakuan Akri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024). Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni.

Akri dalam kesaksiannya mengaku bekerja sama dengan Ammar Zoni dalam usaha barang haram tersebut demi mendapat keuntungan. Keuntungan itu bisa berupa uang atau sabu gratis.

Baca Juga:  2 Pria Ini Ketangkap Basah Curi Kabel Tower Milik XL Axiata

“Saya nggak ada kerjaan, jadi (mengajak Ammar) biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli dan disetujui oleh Ammar Zoni,” aku Akri dalam sidang tersebut.(dtk/klt)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles