Medancyber.com – Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumut dijadwalkan 8-20 September 2024. Sesuai SK PB PON, Cabang Olahraga (cabor) Tinju dilaksanakan di Kota Pematangsiantar.
Setelah melakukan peninjauan dan evaluasi venue yang ditunjuk Pemko Pematangsiantar, Pengurus Pusat Pertina dan Technical Delegate (TD) Cabor Tinju menyimpulkan Gedung Merdeka Siantar tidak layak dan tidak sesuai dengan standar International Boxing Association (IBA).
Dari hasil review yang dilakukan telah disampaikan sejak Juli lalu sesuai dengan surat PP Pertina Nomor 02/TD/PON.XXI/PERTINA/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal Penyampaian Review Venue Cabor Tinju PON XXI/2024 yang ditujukan kepada Ketua Umum PB PON XXI.
Mengingat waktu semakin dekat, Ketua Umum PP Pertina Mayjen TNI (P) Komaruddin Simanjuntak telah melayangkan kembali surat kepada PB Panitia PON XXI/2024 tentang kejelasan venue PON untuk cabor tinju.
Dalam surat yang tertanggal 5 Agustus 2024 itu, Komaruddin dengan tegas menyampaikan bahwa venue yang sedang dipersiapkan saat ini di Kota Pematangsiantar tidak memenuhi standar.
“Sehubungan ketidakjelasan lokasi venue Cabor Tinju PON XXI/2024 Aceh-Sumut sampai hari ini, sesuai surat PP Pertina dan TD cabor Tinju, maka PP Pertina meminta agar lokasi venue dilaksanakan di Universitas Nommensen-Siantar,” isi surat Komaruddin kepada PB Panitia PON XXI.
Bahkan Komaruddin menegaskan bahwa jika tetap menggunakan gedung mall (Gedung Merdeka Siantar) yang sedang dalam pembangunan maka PP Pertina tidak akan ikut serta sebagai penyelenggara pertandingan cabor tinju PON XXI/2024 Aceh-Sumut.
“Karena banyak komponen standar IBA yang tidak tersedia sebagaimana telah disampaikan dalam surat PP Pertina sebelumnya,” katanya.
Ketua Pengprov Pertina Sumut Sabam P Manalu juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya tidak dalam rangka melakukan penilaian terhadap kualitas fasilitas yang sedang dibangun Pemko Pematangsiantar. Namun, dalam rangka pelaksanaan kejuaraan tinju sekelas PON, lokasi yang ditunjuk sangat tidak standar untuk cabor tinju.
“Kita cek ke lokasi dan sudah direview. Jadi kita tidak menolak tanpa solusi, kita juga menawarkan alternatif untuk digunakan. Lokasi Universitas Nommensen Siantar. Sudah direview TD dan ada kesimpulan yang telah disampaikan,” kata Sabam.
Menurut Sabam, waktu semakin sempit, PB PON diharapkan memberikan respon terhadap masukan maupun permintaan Pertina sebagai pembina cabang olahraga tinju.
“Kebutuhan akan venue, kami memiliki standar. Bukan hanya sekedar gedung dan ring. Namun ada hal-hal pendukung yang harus tersedia sehingga pelaksanaan kejuaraan tinju PON XXI ini terselenggara dengan benar. Ini menyangkut keselamatan dan keamanan tahapan dan selama pelaksanaan kejuaraan,” ujar Sabam.
Ketika ditanya, apakah perencanaan venue yang kini ditunjuk Pemko Pematangsiantar untuk cabor tinju tidak melibatkan Pertina? Sabam mengatakan hal itu yang sangat disayangkan. Pertina tingkat Kota Pematangsiantar, Pertina Sumut bahkan PP Pertina tidak terlibat dalam perencanaan persiapan venue.
“Kemarin saya sebagai ketua pengprov, karena mendapat informasi ada gedung dibangun untuk venue, maka dengan inisiatif kita tinjau. Dari situ kita lihat, sangat tidak layak jika diperuntukkan untuk even PON cabor tinju,” kesalnya.
Dijelaskannya, setelah ada informasi usulan Pertina untuk perubahan lokasi venue ke Universitas HKBP Nommensen, barulah Pemko Pematangsiantar menggelar rapat pada 18 Juli 2024 dengan melibatkan berbagai pihak.
Untuk itu, Sabam sepakat dengan Ketua Umum PP Pertina jika pelaksanaan Kejuaraan Tinju PON XXI dilaksanakan di gedung mall yang sedang dalam tahapan pembangunan itu, pihaknya tidak akan ikut sebagai penyelenggara. (zul/mc)