Medancyber.com – PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah memenuhi hak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dipecat tanpa surat. PT. SIL pun telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang.
“Per hari ini sudah ada titik temu dengan PT. SIL, yang melanjutkan mediasi pada kemarin dilakukan. Mereka (PT. SIL) bersedia memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan,” ungkap Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, Kamis 8 Agustus 2024.
Siti mengatakan mediasi dengan PT. SIL dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang, yang menangani perkara Perselisian Hubungan Industrial (PHI) karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan.
“Ada 4 orang dari PT. SIL yang hadir dipertemuan mediasi tadi, ada Pak Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Bu Maya. Kalau dari Disnaker Deliserdang ada Pak Alex, dan Andi,” kata Siti.
Siti juga mengatakan PT. SIL segera memenuhi kewajiban mereka memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan mediasi.
“Klain saya pun (Abdul Aziz) sudah menerima hasil kesepakatan mediasi dengan PT. SIL yang disaksikan oleh pihak dari Disnaker Deliserdang. Para pihak telah sepakat dan tidak ada lagi perselisihan yang terjadi,” jelas Siti.(bdh/mc)