27 C
Medan
Friday, 11 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Pengusaha Tekstil Kritik Permendag 8: Kecelakaan Parah dalam Sejarah RI

JAKARTA – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 adalah ‘kecelakaan parah’ dalam sejarah Indonesia.

Pasalnya, peraturan tersebut tidak disusun oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dan juga jajarannya.

Ia menyoroti klaim Zulhas yang menyebut saat peraturan tersebut ditandatangani, ia dan jajarannya sedang tidak berada di Indonesia.

“Artinya Permendag 8 itu disetir oleh kepentingan lain selain dari kepentingan perdagangan dan industri. Justru yang menyusun dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian. Tidak boleh terjadi seperti itu,” tegas Danang dalam diskusi publik INDEF secara daring bertajuk ‘Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit’, Kamis (8/8).

Ia menuturkan peristiwa itu memicu keluarnya pasal yang menjadi ‘lubang besar’ yang memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek). Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain.

“Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah regulasi dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian yang lain,” tuturnya lebih lanjut.

Danang juga mengendus adanya kesengajaan di balik peristiwa ini. Ia ragu Permendag 8/2024 dibuat semata-mata untuk meloloskan 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan.

“Kalau latar belakangnya hanya untuk meloloskan 26 ribu kontainer yang sudah terlanjur terjebak mengakibatkan kongesti (antrean) di pelabuhan, itu seharusnya bukan dengan peraturan menteri (Permendag 8/2024). Ada mekanisme biaya cukai yang bisa dilakukan selain re-ekspor. Mekanismenya itu banyak,” tegas dia lebih lanjut.

Baca Juga:  IGTKI Medan Dukung Kegiatan Edufest Yayasan AHM

Ia pun menduga 26 ribu kontainer itu tak mengikuti prosedur aturan impor sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. Yang seharusnya dilakukan adalah penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu kontainer itu.

“Artinya ada 26 ribu kontainer dan pemiliknya, mungkin tidak sebanyak itu, yang tidak patuh pada peraturan importasi kan,” imbuhnya.

Menurutnya, merilis kontainer seolah membebaskan para bandit importir untuk masuk menjajah pasar dalam negeri.

“Ini menurut saya sebuah kecelakaan berpikir yang cukup parah, yang seharusnya bisa diatasi dengan penindakan hukum, tapi malah melahirkan sebuah regulasi yang mengacaukan kementerian lain dan mengacaukan industri kita,” ujarnya.

API ingin mendapatkan informasi akurat soal 26 ribu kontainer itu melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi yang diminta antara lain isi kontainer, siapa importirnya, serta pelanggaran apa yang dilakukan sehingga barangnya ditahan Bea Cukai.

“Kita perlu tahu siapa importirnya, apa persetujuan impor yang dia lakukan dan pelanggaran apa yang dia lakukan sehingga dia tidak bisa dirilis oleh Bea Cukai?” katanya.

Baca Juga:  Walikota Binjai Minta BRI - Sekda Kordinasi Siapkan MoU Perbankan

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho juga berharap Bea Cukai Kemenkeu lebih transparan soal isi 26 ribu kontainer.

“Apakah betul bahan baku, apakah betul produk jadi? Ataukah memang sebetulnya ada produk-produk yang diharuskan untuk masuk ya, dipaksakan untuk masuk?” tanyanya.

Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor. Imbasnya, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan.

Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
DJBC Kemenkeu juga baru-baru ini mengungkap isi 26 ribu kontainer yang tertahan di dua pelabuhan terdiri dari tiga jenis kelompok barang.

Rinciannya, 21.166 kontainer berisi bahan baku dan penolong (80,13 persen), 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7 persen), dan 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17 persen).

Baca Juga:  Tim DVI Polda Sumut Identifikasi 2 Korban Meninggal Longsor Humbahas 

Isi kontainer itu diklaim sudah disampaikan ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang atas balasan surat yang disampaikan pada 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan isi kontainer sudah diperiksa oleh pihak surveyor. Ia mengakui ada barang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Hasil pemeriksaan menemukan ada barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Persetujuan Impor (PI), hingga pertimbangan teknis (Pertek).

“Yang ilegal kita musnahkan, ada di situ. Jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan, barang boleh masuk di stake oleh surveyor, kalau nggak ada SNI, lartas, dia akan di-reject surveyor,” jelasnya pada Rabu (31/7).

Untuk barang yang tak sesuai aturan, menurutnya telah dikirimkan kembali ke negara asal. Saat ini, permasalahan penumpukan tersebut diklaim selesai.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles