30 C
Medan
Monday, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Tunggak Pajak Rp37,1 Miliar, PSI Sumut Minta Kementerian BUMN Evaluasi Pejabat PT Angkasa Pura Aviasi

Medancyber.com – Sangat memprihatinkan. Kalimat ini rasanya cukup tepat menggambarkan kondisi Bandara Internasional Kualanamu yang hingga kini masih menunggak pajak sebesar Rp37,1 miliar.

Demikian disampaikan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara HM Mezar Djoeli, Minggu (18/8/2024).

“Padahal di satu sisi, pajak tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mendukung terlaksananya program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten,” sebut Nezar.

Menurutnya, semestinya sebagai satu bagian dari pemerintah pusat di bawah kementerian BUMN, baik PT Angkasa Pura 2 maupun anak perusahaannya: PT Angkasa Pura Aviasi, harus menunjukkan integritas dan tata kelola pajak yang baik sesuai prinsip AKHLAK BUMN.

“Pajak yang menjadi kewajiban untuk disetor, segera disetor, jangan terlalu lama diendapkan. Karena uang pajak itu kami butuhkan guna berjalannya pembangunan di daerah kabupaten Deli Serdang ini. Rasanya tak mungkin sekelas BUMN Angkasa Pura 2 dan Anak Perusahaan tidak mampu profesional mengelola pajak. Hal ini suatu peristiwa yang memprihatinkan, apalagi jika diketahui oleh Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Menteri BUMN Erick Thohir,” ujar Nezar.

Baca Juga:  Universitas ST Bhinneka Launching Chatbot Satya, Bentuk Inovasi dari Galeri Investasi

Oleh karena itu, PSI Sumut menyatakan keprihatinannya, seperti yang disampaikan HM Nezar Djoeli tersebut di atas. Selain itu, dalam keterangannya, HM Nezar Djoeli juga mendorong agar kejadian sama ini tak berulang, kementerian BUMN melakukan evaluasi terhadap pejabat BUMN di Angkasa Pura 2 dan anak perusahaannya PT Angkasa Pura Aviasi.

“Kami yakin jika kementerian BUMN melalui pak Erick Thohir tegas dengan prinsip AKHLAK BUMN, maka, oknum pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian soal pembayaran pajak ini harus dievaluasi. Jika tidak, maka, akan ada rasa ego sektoral yang tumbuh dan berkembang, yang bisa mengancam proses pembangunan di daerah,” Nezar, mengingatkan.

Baca Juga:  KPK Kawal Persiapan dan Pembangunan IKN Nusantara

Ia juga menegaskan, setidaknya kehadiran pihak ketiga sebagai anak perusahaan harusnya membawa kemahaslatan yang baik untuk pembangunan daerah Deli Serdang,

“Lihak ketiga sebagai salah satu penyumbang PAD harus profesional dan harus menjadi sebagai teladan bagi perusahaan perusahaan yang ada di Deli Serdang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kabid PBB Bapenda mengatakan, PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi tagihan PBB senilai Rp 37,31 miliar lebih.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi, untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran yakni sebelum 31 Agustus 2024.(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles