Medancyber.com – Pada Agustus 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatat inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 1,86 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 105,72.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, Asim Saputra, mengungkapkan bahwa inflasi tertinggi terjadi di Kota Pematangsiantar dengan angka 2,54 persen dan IHK 106,73, sedangkan inflasi terendah tercatat di Kabupaten Karo dengan angka 0,39 persen dan IHK 105,75.
Menurut Asim, inflasi yang terjadi pada tahun ini didorong oleh kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran. “Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat kenaikan tertinggi dengan inflasi sebesar 2,92 persen,” jelasnya pada Senin (2/9/2024).
Selain itu, kenaikan harga juga terlihat pada beberapa kelompok pengeluaran lainnya, seperti kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,18 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,50 persen, serta kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,61 persen.
Kelompok kesehatan mencatat inflasi sebesar 1,44 persen, kelompok transportasi sebesar 0,62 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,45 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,94 persen, dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,17 persen. Kenaikan tertinggi dialami oleh kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan inflasi sebesar 5,59 persen.
Namun, terdapat satu kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan dengan penurunan sebesar 0,08 persen.
Secara bulanan, tingkat deflasi month-to-month (m-to-m) tercatat sebesar 0,14 persen, sementara tingkat inflasi year-to-date (y-to-d) mencapai 0,67 persen.
Laporan ini menunjukkan adanya fluktuasi harga di berbagai sektor pengeluaran, yang berdampak pada pergerakan inflasi di Sumatera Utara sepanjang tahun 2024. (Nt/Mc)