Medancyber.com – Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan, merespon dengan cepat pengaduan warga terkait pembangunan ruko yang terletak di Jalan Brigzein Hamid, Gang Andi, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Orang nomor satu di Kelurahan Titi Kuning ini telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan ruko tersebut.
Di surat imbauan yang diterima awak media, Rabu (4/9/2024), pemilik bangunan diminta untuk segera membersihkan bekas bongkaran atau puing dan merelokasikan bekas material bangunan tersebut dengan benar.
Selain itu, pemilik bangunan juga diminta untuk menunjukkan surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebab bangunan yang dalam tahap pembangunan ini, disinyalir telah menyerobot bahu jalan, sehingga membuat mulut Gang Andika menyempit.
“(Aduan warga) Lagi proses,” sahut Akbar Pohan, singkat, saat dikonfirmasi awak media.(js/mc)