Medancyber.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengungkapkan sebanyak empat bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pilkada 2024 mengikuti uji kemampuan baca Alquran. Uji kemampuan baca Alquran dipusatkan di Masjid Al Makmur yang dikenal dengan sebutan Masjid Oman, Kota Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Empat pasangan tersebut, yakni Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal.
“Uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat wajib yang diikuti setiap bakal calon. Apabila dinyatakan tidak mampu, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.Yusri Razali menyebutkan penilaian uji mampu baca Alquran dilakukan penguji oleh lembaga berkompeten yakni dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
“Kami hanya menerima hasil uji mampu baca Alquran ini dalam bentuk mampu atau tidak mampu. Uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat yang harus terpenuhi apabila bakal calon ditetapkan sebagai calon,” kata Yusri Razali.(idc/klt)