27 C
Medan
Friday, 11 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Hingga September 2024, Kejati Sumut Hentikan 76 Perkara Secara RJ

Medancyber.com – Hingga September 2024, Kejati Sumut sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 76 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Dari 76 perkara ini, penyumbang perkara terbesar berasal dari Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, disusul Kejari Langkat sebanyak 9 perkara dan Kejari Medan 8 perkara,” kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Minggu (8/9/2024) malam.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, untuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya bervariasi dari 1 perkara sampai 7 perkara dan total keseluruhannya adalah 76 perkara.

“Proses penghentian penuntutan sebuah perkara dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa melihat esensinya. Prosesnya pun melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara berjenjang dari JPU ke Kajari, lanjut ke Aspidum, kemudian Kajati melakukan ekspose dihadapan JAM Pidum hingga akhirnya diputuskan apakah dihentikan atau diteruskan ke persidangan,” paparnya.

Baca Juga:  Warga Medan Utara Segera 'Merdeka' dari Kemiskinan Ekstrim

Dijelaskannya, perkara tindak pidana yang akhirnya dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) lebih melihat kepada esensinya.

Seperti yang terjadi di Labuhanbatu Selatan, dimana seorang anak bernama Suhada Siregar Alias Suhada yang sudah menikah dan tinggal di rumah orang tuanya melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri, Suka Ria (70 tahun) hanya karena kesal dan diancam oleh ibunya dengan parang.

Merasa tidak senang dikasari sang anak, Suka Ria melaporkan anaknya sendiri ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan karena melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Indonesia Targetkan Jadi Pemain Baterai Mobil Listrik Dunia di 2025

Di Kejari Labuhanbatu Selatan, jaksa penuntut umum mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan ibu kandungnya sendiri serta disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan,” kata Yos.

Disetujuinya sebuah perkara untuk dihentikan secara humanis, kata Yos A Tarigan itu artinya antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Syarat utama dilakukannya penghentian penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Bakopam Sumut Bagikan Makanan Berbuka Puasa kepada Masyarakat dan Pengendara, Ibnu Hajar: Terima Kasih Kepada Para Dermawan

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan dengan dihentikannya proses penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau secara humanis.

“Itu artinya antara tersangka dan korban dikembalikan keadaannya ke semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakatmasyarakat,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles