Medancyber.com – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo.
“Amar putusan: tolak,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA dikutip Senin (9/9).
Perkara nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Sunarto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Bayuardi.
Putusan dibacakan pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” lanjut informasi tersebut.
MA belum memuat putusan lengkap perkara tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sementara hukuman badan tetap 18 tahun penjara.
MA mengabulkan mengenai uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana.
Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi dikembalikan kepada terpidana.
Selain itu, MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun, terhitung mulai yang bersangkutan keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis PK pertama yaitu Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.(cnni/js)