27 C
Medan
Friday, 11 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Solidaritas Hakim Berencana Gelar Gerakan Cuti Bersama, Ini Sejumlah Pokok Pikiran yang Harus Disampaikan

Medancyber.com – Solidaritas Hakim Indonesia berencana mengadakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Gerakan solidaritas hakim tersebut menyuarakan 5 (lima) isu berkenaan dengan kesejahteraan hakim termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012), perlindungan keamanan, penguatan asosiasi hakim dan pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Merespons gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang bakal melakukan aksi cuti bersama untuk menuntut perbaikan kesejahteraan para hakim perlu disampaikan beberapa pokok pikiran berikut:

  1. Paradigma kesejahteraan yang selalu diidentikkan dengan gaji dan tunjangan perlu diluruskan, pada PP 94/2012, gaji dan tunjangan menempati 2 urutan teratas, sementara sisanya terhadap 8 hak keuangan dan fasilitas yang perlu dipenuhi.
  2. PP 94/2012, mengatur 10 hak keuangan dan fasilitas hakim, dari seluruhnya setidaknya 70%-nya yaitu gaji, tunjangan, rumah dinas, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, penghasilan pensiun, tunjangan lain, telah diusahakan dipenuhi oleh negara meski dirasa belum optimal.
  3. Pemenuhan keseluruhan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, rasio gaji hakim dibanding penyelenggara negara lainnya masih relatif tinggi.
  4. Tuntutan para hakim soal gaji dan tunjangan harus juga dibarengi dengan capaian kinerja dan perkembangan integritas hakim dalam kurun waktu penerapan PP 94/2012 sejak 12 tahun lalu hingga saat ini.
  5. Penyesuaian terhadap besaran gaji dan tunjangan mungkin diperlukan, terutama memperhatikan inflasi dan kemampuan negara, namun hrus juga dibarengi dengan akuntabilitas kinerja profesi hakim.
  6. Peningkatan kualitas berupa pemenuhan PP 94/2012 secara maksimal lebih diperlukan saat ini, daripada membentuk instrumen hukum yang baru.(bdh/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles