27 C
Medan
Friday, 11 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud serta 5 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Bui

Medancyber.com – Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, bersama 5 rekannya dituntut 1,5 tahun penjara kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun kelima rekannya tersebut, yaitu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Baca Juga:  Mal di Medan Tutup Pukul 9 Malam

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut JPU Agustini di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9/2024) petang.

Baca Juga:  Normalisasi Sungai Bedera, Pemko Medan Berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang

Selain itu, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu menilai bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan,” kata Agustini.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (2/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles