Medancyber.com – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan selama 4 bulan sejak Juni-September 2024.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3,1 kg dan ganja seberat 5,7 kg milik dari 8 tersangka yang diamankan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan. Narkotika itu dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan, untuk pengungkapan sabu pada Juni 2024 di wilayah rest area Tol Tebingtinggi dengan mengamankan 5 tersangka dan barang bukti 3,1 kg.
Sedangkan barang bukti ganja hasil pengungkapan pada September 2024 di salah satu pengangkutan ekspedisi, Jalan Letda Sujono dengan mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti ganja seberat 5,7 kg.
“Terhadap seluruh barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka telah dimusnahkan,” terangnya, Selasa (1/10/2024).
Teddy mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba di Kota Medan.
“Polrestabes Medan terus menggencarkan penindakan peredaran narkoba di Kota Medan. Sebab, narkoba menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya. (zul/mc)