Medancyber.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Ormas Samsul Tarigan dihukum 2 tahun penjara. Samsul dituntut karena menguasai lahan PTPN seluas 80 hektare sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 41 miliar.
Hal itu diketahui dari situs SIPP PN Binjai yang melaksanakan sidang tuntutan kemarin. Selain penjara 2 tahun, Samsul juga diminta agar segera ditahan karena dalam kasus ini Samsul tidak dilakukan penahanan meskipun sudah tersangka.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUL TARIGAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” demikian tertulis di situs SIPP PN Binjai yang dilihat, Kamis (31/10/2024).
JPU menilai Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sidang tuntutan Samsul sendiri sempat ditunda sebanyak 3 kali. Samsul awalnya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 25 September 2024.
Sebelumnya diberitakan, Samsul Tarigan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan dakwaan merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Samsul Tarigan merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumut.
Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
“Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” demikian isi paragraf pertama dakwaan.
PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/ BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.
Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektare.
Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektare. Sedangkan 5 hektarenya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.
Setelah kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.
Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.
Baca juga:
Kejari Binjai Buka Suara Usai Tuntutan Samsul Tarigan Tak Kunjung Tuntas
Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangunan kafe atau diskotek bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.
Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” jelasnya.(det/mc)