Medancyber.com – Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan divonis mati karena mengendalikan 11 kg sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Sayed terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim Frans di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/11/2024) sore.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba serta terdakwa sudah pernah dihukum dan saat ini tengah menjalani hukuman di lapas.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tambah Frans.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim conform atau selaras dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya juga menuntut Sayed dengan pidana mati.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus narkoba yang menyeret Sayed ini bermula pada awal Januari 2024 lalu. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.
Mengetahui itu, Sayed yang saat itu tengah menjalani hukum di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Kemudian, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.
Mereka juga menyepakati terkait upah yang akan didapatkan Yosua, yaitu sebesar Rp 5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.
Kemudian pada Selasa (30/1/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.
Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.
Selanjutnya pada Kamis (1/2/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.
Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.
Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/2024).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.
Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (zul/mc)