26 C
Medan
Saturday, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Urus SIM C dan A Sudah Online, Berikut Langkahnya

Medancyber.com – Medan

Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam (smartphone).

“Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan, sudah ada. Besok baru akan dilaunching secara nasional,” ujar Valentino.

Pembuatan SIM C dan A melalui smartphone, kata Valentino, hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.

“Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” ungkap Valentino.

Baca Juga:  Bulog Sumut Salurkan 13,1 Ton Daging Kerbau Beku Impor

Valentino juga mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan dalam aplikasi Sinar.

“Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya.

Namun, untuk pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas, melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” imbuh Valentino. (bri/mc)

Baca Juga:  Dilepas Pj Sekda Medan, 112 Kontingen Kwarcab Pramuka Ikuti 2nd Islamic Private School International Scout Camp Pattani-Thailand

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles