28 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

THR 2021 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Medancyber.com – Jakarta

Lebaran tinggal 2 minggu lagi. Kira-kira THR kapan cairnya ya? Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR paling lambat cair H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca Juga:  KPK Buka Peran Suami Bupati Probolinggo, Masih Berkuasa Meski Sudah Pensiun

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tegas Ida.

Kalau THR buat PNS kira-kira kapan cairnya? Buruan cek infonya di halaman selanjutnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. Itu berarti, jika Lebaran jatuh pada 12-13 Mei 2021 maka kemungkinan THR PNS baru akan cair pada 2-3 Mei 2021.

Baca Juga:  Soal Bos Besar Judi Online RI Berinisial T, Ini Kata Menkominfo

“(THR PNS cair) 10 hari kalender (sebelum Lebaran),” kata Isa dikutip dari detikcom, Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, THR PNS belum bisa cair hari ini karena peraturan dasarnya yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.

“Hingga saat ini dibutuhkan adanya PP dan PMK sebagai dasar pembayaran THR PNS. Hingga saat ini kedua peraturan dimaksud belum diterbitkan. (Jadi belum bakal cair hari ini) betul sekali,” kata agen Kemenkeu PRIME bernama Hana.

Sementara itu, informasi yang diterima detikcom dari salah satu PNS golongan III C di lingkungan Kementerian Perhubungan, THR PNS belum cair hari ini. Berdasarkan infonya kemungkinan baru akan cair awal Mei.

Baca Juga:  Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Bui

“Belum (cair THR PNS). Kayaknya aturannya belum di tanda tangan presiden. Yang lebih tahu kapannya Kemenkeu, tapi mungkin awal Mei. Biasanya nunggu aturannya ditandatangani presiden dulu baru 2-3 hari cair,” katanya.(bri/dc/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles