Medancyber.com – Medan
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil meringkus 2 (dua) pria berinisial MZ alias J (20) warga Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia setelah tertangkap tangan usai menjambret.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jl. Amal Kel. Sunggal pada Senin (26/04) sekira pukul 14.30 wib.
Saat melintas tersebut, petugas melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri. Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Saat berupaya melarikan diri, masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya. Alhasil, kedua pelaku bonyok dihakimi warga.
“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna Merah Muda merk Roberto. Di dalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” terang AKP Budiman.
“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” ungkap Kanit. (bri/mc)