Medancyber.com – Jakarta
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Indonesia kembali ke masa lalu dalam konteks demokrasi prosedural, termasuk soal masa jabatan presiden.
“Survei ini menegaskan masyarakat tidak mau lihat ke belakang, mereka mau moving forward,” kata Doli menanggapi hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) seperti dikutip dari kanal Youtube SMRC, Senin, 21 Juni 2021.
Hasil survei SMRC mencatat 74 persen responden menghendaki masa jabatan presiden dua periode dipertahankan. Hanya 13 persen yang ingin masa jabatan diubah, dan 13 persen lainnya tidak menyatakan sikap.
Sebanyak 84,3 persen responden juga menyatakan tidak setuju presiden tidak dipilih langsung melainkan ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hanya 8,4 persen yang menyatakan setuju.
Survei SMRC ini digelar pada 21-28 Mei 2021 terhadap 1.220 responden yang dipilih secara multistage random sampling. Responden yang dapat diwawancarai secara valid sebanyak 1.072 sehingga jumlah inilah yang dianalisis. SMRC menyebut margin of error surveinya 3,05 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Masa jabatan presiden lebih dari dua periode dan pemilihan presiden oleh MPR berlaku di Indonesia sebelum masa reformasi. Saat reformasi 1998 pecah, salah satu agendanya ialah membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode saja.
“Untuk urusan prosedural dalam konteks demokrasi, ya sudahlah enggak usah balik ke sana,” kata Doli. “(Termasuk) masa jabatan presiden dan seterusnya.”
Doli mengatakan pandangan masyarakat ini sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo ihwal masa jabatan Presiden 3 periode. Dalam dua kesempatan sebelumnya, Jokowi menyatakan taat pada konstitusi yang membatasi masa jabatan dua periode dan tak berminat menjadi presiden untuk ketiga kalinya.
“Pak Presiden Jokowi sama pandangannya dengan hasil survei yang kita lihat siang ini. Lebih baik ke depan kita bicarakan efektivitas demokrasi terhadap pembangunan kesejahteraan,” ucap Ketua Komisi Pemerintahan DPR soal masa jabatan presiden ini.(japs/tem)