29 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Summarecon

Medancyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.

Baca Juga:  Temuan Mayat Wanita Gegerkan Labuhan Batu

Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.

Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1×24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.

Dilansir dari CNNIndonesia, wartawan sudah menghubungi dua nomor telepon yang biasa dipegang oleh Menteri Nusron untuk menanyakan perihal OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dugaan keterkaitannya dengan uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam operasi senyap. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak merespons.

Baca Juga:  Diamankan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Prosedur

Pesan singkat juga tidak terbaca, diduga karena nomor Nusron sedang tidak aktif.

Adapun KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).

Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Baca Juga:  Pebalap Astra Honda Kembali Bikin Indonesia Raya Bergema di Kejuaraan Balap Asia

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles