Medancyber.com – Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut ada perbedaan surat edaran yang bakal diterbitkan Pemko Medan pasca diterbitkannya Instruksi Gubernur mengenai perpanjangan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan.
Salah satunya adalah memberikan kelonggaran kepada pelaku UMKM. Di mana sebelumnya selama PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada pelanggan yang boleh makan di tempat, namun kini diberi waktu hanya 20 menit.
“Untuk restoran belum diperbolehkan. Karena restoran itu jumlah mejanya banyak. Kalau pun 20 menit diperbolehkan, misalnya dalam satu meja ada 3 orang, kali 10 meja udah 30 orang. Makanya ini mungkin belum diperbolehkan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (26/7).
Lebih lanjut Bobby menjelaskan, yang diperbolehkan makan di tempat dengan durasi waktu 20 menit adalah pelaku UMKM yang kapasitas pengunjungnya tidak besar seperti warung, rumah makan, dan tempat makan.
Menyinggung bagaimana melihat kepatuhan masyarakat mengenai makan di tempat cukup 20 menit, lanjut Bobby, tinggal bagaimana penerapannya di lapangan yang benar-benar dipahami (masyarakat) dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Misalnya jualan sate padang. Kuahnya panas, tinggal bakar satenya aja. Bakar sate gak mungkin 20 menit, bakar sate paling 5 menit. Tinggal siram kuahnya. Nah, kalau makanannya sudah datang, sudah habis, jangan lagi pakai ngerokok-ngerokok. Jangan lagi pakai duduk-duduk, (langsung) pulang. Gitu aja,” pungkasnya.(sas/mc)



