32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Judi di Kamar Hotel, 16 Orang Dibekuk Termasuk 2 Selebgram

Medancyber.com –

Belasan orang, termasuk dua selebgram, ditangkap di kamar hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus judi Texas Holdem Poker dan QiuQiu.

“Kami mengungkap arena judi yang menjadikan hotel sebagai lokasi judi. Sekitar 16 orang yang diamankan,” kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKP Dharma Negara, dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Tim Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan secara total menangkap 16 orang pelaku perjudian, di antaranya 12 laki-laki yakni, MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27) dan MI (28).

Baca Juga:  Medan Kota Juara Umum Basket Porkot, Aswindy Puji Antusias Peserta

Sementara, empat orang perempuan yakni MW (31), KN (28) berprofesi sebagai selebgram dan pemilik salon kecantikan, dan I (25) berprofesi sebagai selebgram dan Disc Jockey (DJ), serta AA (25).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua kamar yang dijadikan sebagai lokasi judi, yakni judi QiuQiu untuk perempuan dan Texas Holdem Poker untuk laki-laki.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu set alat judi Texas Holdem Poker, dua set kartu domino dan uang tunai Rp 3,2 juta.

“Kita amankan barang bukti ada uang tunai Rp 3 juta lebih dan alat judi. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Jual 1 Kg Sabu ke Polisi, Obama Divonis 14 Tahun Penjara

Kini para pelaku mendekam di sel tahanan titipan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Mereka pun dijerat dengan pasal 303 ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(cnn/japs)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles